Skip to main content

Hukum Menerima Fee Selain Gaji

Hukum menerima Fee Selain Gaji

Bagaimana hukum menerima fee dari klien atas sebuah pembelian yang dilakukannya kepada kita atau mencari keuntungan untuk pribadi atas barang perusahaan yang dijual. Padahal hal tersebut tidak di atur secara resmi dalam aturan perusahaan tempat dirinya bekerja ?

Fee tersebut haram hukumnya diterima. Sebab jika seseorang telah bekerja di suatu instansi dan sudah mendapat gaji untuk pekerjaannya itu, maka uang atau harta yang diterimanya selain dari gaji hukumnya haram.

Dalil keharamannya adalah hadis sahih, yang diriwayatkan dari Buraidah RA dari ayahnya bahwa Nabi SAW bersabda :

“Barangsiapa yang telah kami jadikan pegawai, lalu telah kami berikan gaji kepadanya, maka apa saja yang diambilnya selain dari gaji itu, adalah suatu kecurangan/pengkhianatan (ghulul).” (HR Abu Dawud). Menurut pentahqiqan Nashiruddin Al-Albani hadis ini sahih, lihat kitab-kitabnya : Misykatul Mashabih, 2/353;Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, 1/191, Ghayatul Maram fi Takhrij Ahadits Al-Halal wa Al-Haram, 1/265, Shahih wa Dha’if Sunan Abu Dawud, 6/443; Imam Syaukani, Nailul Authar, 6/459).

Arti asal ghulul adalah pengkhianatan dalam ghanimah (harta rampasan perang) dan dalam harta fai`(al-khiyanah fi al-ghanimah wa maal al-fai`) (‘Aunul Ma’bud, 6/419). Maksudnya, ghulul adalah mencuri harta rampasan perang sebelum harta rampasan itu dibagikan (as-sariqah minal ghanimah qabla al-qismah, stealing from the war booty before its distribution). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal.250).

Namun, hadis di atas sebenarnya bermakna umum, yaitu dapat diterapkan dalam hukumijarah (akad tenaga kerja/pegawai), tidak hanya berlaku untuk konteks kecurangan dalam harta ghanimah. Sebab pemaknaan ghulul sebagai pencurian harta ghanimah hanyalah pemaknaan menurut kebiasaan yang terjadi pada ghalibnya (al-ghalib al-urfi) (Al-Munawi,Faidhul Qadir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 6/73).

Selain itu, hadis di atas datang dalam bentuk umum, yaitu diawali dengan kata “man” (barangsiapa), yang merupakan lafal umum. Jadi, kata ghulul dapat diartikan secara umum, yaitu mengambil sesuatu lalu memanipulasinya ke dalam hartanya sendiri, atau tindakan yang dilakukan secara tidak jujur (akhdzu asy-syai`i wa dassuhu fi mataa’ihi; to act unfaithfully) (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal.250).

Walhasil, kata ghulul tidak hanya dapat diterapkan untuk konteks pencurian ghanimah, tapi dapat berlaku pula untuk setiap pengkhianatan atau kecurangan dalam urusan harta benda. Maka tak heran Imam Syaukani menjelaskan pemberlakukan hadis di atas dalam konteks hukum ijarah dengan berkata :

“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa tidak halal bagi seorang pegawai (‘amil) mengambil tambahan dari apa yang telah ditetapkan oleh pihak yang mempekerjakannya, dan bahwa apa yang diambilnya di luar gaji itu, adalah termasuk pengkhianatan (ghulul). (Imam Syaukani, Nailul Authar, 6/459).

Dengan demikian, berdasarkan hadis ini, jika seseorang telah bekerja untuk suatu pihak yang mempekerjakannya (baik yang mempekerjakannya itu individu maupun pemerintah), dan orang itu sudah mendapat gaji untuk pekerjaannya, maka uang atau harta yang diambilnya/diterimanya selain dari gaji tersebut, hukumnya haram.

Kesimpulannya, fee tersebut haram hukumnya dan tidak boleh diterima. Praktik semacam ini harus segera diakhiri, karena termasuk dosa, bahkan dosa besar (al-kaba`ir). (Al-Munawi, Faidhul Qadir Syarah Al-Jami’ Ash-Shaghir, 6/73). Nauzhu billah min dzalik.Wallahu a’lam.

Sumber : http://syiar-islam.web.id/?p=843 dengan modifikasi.

Comments

Popular posts from this blog

Acer Iconia PC Tablet Dengan Windows 8 Asistenku

Baru-baru ini Acer, sebagai salah satu produsen komputer dunia yang ternama, telah membuat produk bernama Acer Iconia PC tablet dengan Windows 8 . Sebuah PC tablet hybrid unik yang merupakan perkawinan antara tablet pc dan notebook atau laptop. Saat suasana santai seperti melakukan browsing dan bersosial media (misalnya, Facebook atau Twitter), saya bisa memfungsikannya sebagai tablet PC touch screen yang simpel, tetapi tetap fashionable sehingga menampilkan kesan yang sangat keren saat digunakan di tempat keramaian. Pada suasana serius pun Iconia PC tablet dengan Windows 8 ini bisa memenuhi kebutuhan saya akan sebuah notebook. Sebab ia telah dilengkapi dengan sebuah keyboard docking yang bisa dipasang dan dilepas dengan sangat mudah. Keberadaan keyboard ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan saya. Profesi saya sebagai seorang Marketing di bidang konstruksi atau teknik sipil, Blogger dan Internet Marketer membu...

TOP 1 Oli Sintetik Mobil-Motor Indonesia

TOP 1 Oli Sintetik Mobil-Motor Indonesia adalah pelumas oli kendaraan bermotor yang sudah dikembangkan sejak tahun 1979. Tahun itulah perusahaan TOP 1 Oil Products Company didirikan, dengan visi menyediakan pelumas berkualitas bagi konsumen di seluruh dunia. Setelah lebih dari 30 tahun berjalan, TOP 1 telah berkembang menjadi suatu organisasi yang jauh lebih besar, namun tetap berpegang pada visi awalnya. Mengapa memilih TOP 1 Oli Sintetik Mobil-Motor Indonesia ? I. Alasan 1 : Pengalaman bertahun-tahun dibidang pelumas Seperti disebutkan sebelumnya TOP 1 Oli Sintetik Mobil-Motor Indonesia telah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun. Dengan pengalaman bertahun tahun inilah menjadikan TOP 1 Oli Sintetik memiliki kualitas yang sangat baik dan terpercaya untuk menjaga mesin kendaraan kita dari keausan. II. Alasan 2 : Penghargaan Yang Sangat Banyak Telah diterima TOP 1 Penghargaa tersebut adalah : 1. FIM FIM (Federation International de Motocyclisme) merupakan lembaga independen...

Telah Terjadi Gempa Banda Aceh 6,4 Skala Richter pada 7 Desember 2016

Telah Terjadi Gempa Aceh 6,4 Skala Richter pada 7 Desember 2016 yang mengakibatkan kerusakan parah pada bangunan dan infrastruktur. Berikut pernyataan dari Kepala Stasiun Geofisika, Ibu ERIDAWATI, SE : Hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 gempabumi tektonik mengguncang wilayah Banda Aceh  -  Pidie Jaya. Hasil analisis BMKG menunjukan bahwa gempabumi terjadi pada pukul 05:03:36 WIB dengan kekuatan  M=6.4 Skala Richter dengan episenter terletak pada koordinat 5.19 LU dan 96.36 BT, pada kedalaman 10 km. Gempa bumi hampir dirasakan di seluruh wilayah provinsi Aceh dari Banda Aceh, Pidie Jaya, Lhosumawe, Meulaboh. Peta tingkat guncangan (shake map) BMKG menunjukan bahwa dampak gempabumi berupa guncangan kuat dirasakan di daerah Banda Aceh dalam skala intensitas II SIG-BMKG atau (III-IV MMI). Di daerah ini guncangan gempabumi dilaporkan dirasakan oleh orang banyak, bahkan beberapa warga berhamburan ke luar untuk menyelamatkan diri. Terkait dengan peristiwa gempabumi ...